Hari Ini Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Usai Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Jumat 24 November, Polda Metro Jaya diagendakan melanjutkan penyidikan lanjutan Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak akan meng-update perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 24 November.

"Insyaallah besok saya akan update rencana tindak lanjut sidiknya," kata Ade saat dihubungi VOI, Kamis, 23 November malam.

Ade Menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan konsolidasi untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik) selanjutnya.

"Saat ini kami masih melengkapi mindik pascapenetapan tersangka tadi malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya", lanjut Ade.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan oleh Polda Metro berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, malam.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.