JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri disebut akan berkembang.
Sebab, Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Termasuk salah satu yang akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember.
Namun, tak dirinci lebih jauh mengenai langkah-langkah yang sudah atau akan dilakukan perihal tersebut.
Ade hanya menekankan pengusutan dugaan TPPU menjadi salah satu agenda penyidikan selanjutnya usai dugaan pemerasan.
"Terkait tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," kata Ade.
BACA JUGA:
Penanganan kasus Firli Bahuri sebelumnya disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto menyebut penahanan Firli Bahuri mudah saja dilakukan tapi butuh taktik dan strategi yang matang. Terlebih, pada kasus yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dinilai akan berkembang.
"Untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," ujar Karyoto.
Firli Bahuri sebelumnya juga telah diperiksa soal aset-aset yang tidak didaftarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 27 Desember.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, seputar harta benda yang kepemilikannya menggunakan nama pribadi, istri, anak maupun keluarga dari Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," sebut Trunoyudo.