Bagikan:

JAKARTA - Proses kelengkapan berkas perkara di rangkaian kasus tindak pidana yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, hampir rampung. Sebab, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya diketahui mengusut tiga dugaan tindak pidana yang salah satunya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Juli.

Sementara untuk dua perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.

Penyidik disebut masih pada tahap meminta keterangan ahli. Dikatakan, ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan pandangannya pada pekan ini.

Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para ahli yang akan dimintai keterangannya.

"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedule-nya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," kata Ade.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Diduga, alat bukti yang dimaksud yakni seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

"(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi," kata Ade.

Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu menyatakan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik tak boleh hanya fokus pada dugaan pemerasan.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto.

Karena terlalu fokus pada dugaan pemerasan itulah menjadi salah satu alasan penyelesaian perkara Ketua KPK periode 2019 hingga 2023 tersebut berjalan lambat.

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata Karyoto.

Sebagai pengingat, di awal penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mempersangkakannya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi