JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrin Polri pada pukul 10.00 WIB.
Panggilan pemeriksaan itu, kata Ade, merupakan kali kedua yang dijadwalkan penyidik. Sebab, Ketua KPK periode 2019-2023 itu sempat mangkir pemeriksaan yang diagendakan pada 6 Februari.
"Betul (Firli Bahuri sempat mangkir) itu panggilan tersangka yang pertama," kata Ade.
Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri akan rampung dalam pekan ini.
Proses pelengkapan berkas mulai dilakukan setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari.
"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya. Insyaallah ditargetkan (rampung) minggu ini," ungkap Ade.
Dalam upaya pelengkapan berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.
BACA JUGA:
Penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.
Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.