Bawaslu DKI Proses 3 Laporan Penyusutan dan Penggelembungan Suara Pemilu 2024 
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses tiga laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah hari pencoblosan.

"Bawaslu DKI mengawasi proses rekapitulasi tingkat PPK. Selama proses rekapitulasi, ada 3 laporan masuk kepada Bawaslu DKI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.

Benny menjelaskan, laporan tersebut datang dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan Perindo. Keduanya melaporkan penyusutan perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara, satu laporan lainnya berasal dari Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) DKI Jakarta terkait dugaan penggelembungan suara pilpres untuk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sirekap, dalam perolehannya di Jakarta.

Benny mengungkapkan, Bawaslu DKI masih melakukan kajian awal terhadap ketiga laporan tersebut. Sehingga, pemeriksaan kepada pihak terkait dijadwalkan kemudian.

"Bawaslu DKI mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi suara," ujar Benny.

 

"Bawaslu DKI berkomitmen menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat dalam mengawasi kemurnian suara pemilu. Dengan demikian, keadilan pemilu dapat berdiri tegak sesuai asas pemilu yang luber dan jurdil," tambahnya.

Sebagai informasi, KPU menetapkan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Lalu, penetapan hasil pemilu dilakukan pada 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.