JAKARTA - Caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 9, Prasta F Ganinduto melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Dapilnya.
Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 9 nomor urut 1 dari Partai Golkar ini melapor ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk membuat Laporan dan atau berupa Permohonan Penyelesaian pelanggaran hasil pemilu yang diduga terdapat tindak pidana pemilu yang berpotensi melakukan dugaan Tindak Pidana Pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu Penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 18 Maret.
BACA JUGA:
Mereka membawa bukti berupa formulir model DA Hasil tidak sesuai C Hasil di Tingkat kecamatan, Kota dan Provinsi, serta ada beberapa bukti lainnya yang berpotensi tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.
"Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan Tindakan hukum yang seadil-adilnya dan oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk didiskualifikasi dari peserta pemilu tahun 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta," katanya.