TANJUNGPINANG - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, menyampaikan jajarannya tengah menelusuri terkait dugaan pelanggaran pemilu pada paket bantuan sembako Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan yang dititipi kartu caleg.
"Hal itu berdasarkan laporan masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti jajaran Bawaslu Bintan dengan melakukan penelusuran di lapangan," kata Zulhadril dilansir ANTARA, Kamis, 14 Desember.
Kendati begitu, katanya, laporan masyarakat tersebut belum masuk pada tahap register, karena dari hasil keterangan terhadap sejumlah saksi, belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Menurutnya diperlukan penelusuran lebih jauh oleh rekan-rekan Bawaslu di Bintan guna mengetahui duduk perkara sebenar.
BACA JUGA:
"Apa pun hasilnya akan kita informasikan kepada publik, karena Bawaslu transparan dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Sesuai laporan masyarakat bahwa paket bantuan sembako Baznas Kabupaten Bintan itu diserahkan, Selasa (5/12), untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.
Namun demikian, di dalam paket bantuan sembako tersebut ternyata disusupi kartu nama salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.
Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon doa dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan atau Dapil I Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong
"Kita percayakan jajaran Bawaslu Bintan terhadap penanganan perkara ini," katanya.