TANJUNGPINANG - Bawaslu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meneruskan kasus dugaan pembagian bantuan paket sembako berisi kartu nama salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD ke Polres setempat.
"Benar. Kasus ini kami sudah teruskan ke Polres Bintan, Kamis (25/1)," kata Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra dikutip ANTARA, Jumat, 26 Januari.
Pelimpahan ini berdasarkan hasil pembahasan dan rapat pleno yang dilakukan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (25/1).
Selain itu, kata dia, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum.
Menurut dia, terlapor dalam kasus ini ada empat orang, yaitu berinisial J, Y, A dan IG. Namun demikian, ia tidak merinci lebih jauh terkait peran masing-masing terlapor.
"Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor," ungkapnya.
Sabrima menjelaskan kasus tersebut ditindaklanjuti Bawaslu, setelah menerima laporan masyarakat terkait pembagian bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Selasa (5/12), untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.
Menurut dia, beberapa paket bantuan sembako tersebut disusupi kartu nama salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.
BACA JUGA:
Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon doa dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan (dapil) satu Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong.
"Usai terima laporan, kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dalam perkara ini," kata Sabrima.
Kasus pembagian paket sembako Baznas berisi kartu nama caleg itu telah diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/10.04/1/2024. Dalam prosesnya, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan dari 33 orang yang terdiri dari saksi ahli, penemu hingga terlapor.
Hasilnya, kata dia, kasus ini naik ke tingkat penyidikan karena ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu.