Bagikan:

JABAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami kasus aparatur sipil negara (ASN) tertangkap tangan melakukan politik uang untuk memenangkan seorang calon legislatif (caleg) DPRD Cianjur pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, ASN berinisial OS itu bertugas di Kecamatan Karangtengah, Cianjur. OS diketahui merupakan tim relawan seorang caleg DPRD Cianjur.

"Kami masih mendalami perannya sebagai relawan caleg dari salah satu partai politik itu. Seharusnya yang bersangkutan sebagai ASN dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral sesuai aturan," katanya di Cianjur, Selasa 13 Februari.

Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur masih melakukan pendalaman atas tertangkapnya ASN itu meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara. Bawaslu masih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil.

"Kami masih mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil, seperti pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya. Kami akan melakukan pemeriksaan cepat soal dugaan politik uang untuk memenangkan seorang caleg DPRD Cianjur," katanya.

Yana menambahkan ASN di Kantor Kecamatan Karangtengah berinisial OS itu bertugas menyiapkan amplop berisi uang dan spesimen surat suara untuk memenangkan peserta pemilu.

Petugas kepolisian menangkap OS di rumahnya beserta barang bukti amplop berisi uang dan spesimen surat suara. Jumlah amplop dan nominal uang di dalamnya masih belum diketahui karena kedua barang bukti itu disimpan terpisah.

"Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Yana.