Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Ari menyebutkan kenaikan tukin Bawaslu sudah diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) sejak Oktober 2023.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa 13 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan-RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.

Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya

Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu.

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id hari ini, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari.