Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Sebab, langkah itu justru memunculkan presepsi buruk di balik kenaikan tukin tersebut.

"Bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja (tukin) dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai "suatu", bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai "suatu yang menjadi..." saya gamau menyebut istilah apa 'bribery', itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.

Persepsi buruk itu muncul karena keputusan menaikan tukin bagi anggota Bawaslu berdekatan dengan momen pencoblosan.

Padahal, langkah menaikan tunjangan itu sebenarnya sangat baik. Mengingat, tugas anggota Bawaslu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam kontestasi Pemilu sangat berat.

"Tapi menurut saya momennya tidak ngga tepat, waktunya tidak tepat, bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu," ungkapnya.

Menurutnya, Jokowi bisa lebih bijak menentukan waktu dalam menaikan tukin anggota Bawaslu tersebut. Semisal, usai momen pencoblosan selesai.

"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," kata Todung.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu.

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id hari ini, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari.