Bagikan:

BEKASI - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo terkejut dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia mengaku sudah membaca terkait hasil sidang yang diketok hari ini.

“Ya, saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (Ketua KPU) melanggar etika,” kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Februari.

Meski belum tahu apa hukuman terhadap putusan itu, namun Ganjar berharap kondisi saat ini bisa jadi pembelajaran. Sehingga, pelanggaran etika tak lagi terjadi di pemilihan umum (pemilu) ke depan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Maka dalam closing statment saya tadi malam, ya, demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik,” tegasnya.

“Tidak boleh ada mengangkangi demokrasi. Prosesnya berjalan dengan baik dan lihatlah, kalau MK-nya kena problem etika kemudian KPU-nya etika apa yang kemudian kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini,” sambung eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu merupakan buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bersama Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan seperti ditayangkan YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari.

Ada empat perkara yang disidangkan yaitu perkara 135-PKE/DPP/XII/2023; 136-PKE/DKPP/XII/2023; 137-PKE/DKPP/XII/2023; dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Selain Hasyim, DKPP juga memberi sanksi kepada Anggota KPU lainnya.

Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sama seperti Hasyim, enam orang ini turut dijatuhi sanksi peringatan keras.

Adapun para komisioner ini diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai hal ini tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.