BALIKPAPAN - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengingatkan berbagai putusan pelanggaran etik di Pemilu 2024 harusnya jadi peringatan keras dalam proses demokrasi.
Ganjar ingin semuanya kembali pada jalur yang benar untuk memastikan kontestasi lima tahunan ini tidak berujung pada kecurangan.
Hal ini disampaikan Ganjar menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik. Putusan tersebut merupakan buntut penerimaan pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi. Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar,” kata Ganjar kepada wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 6 Februari.
Ganjar mengatakan masyarakat sebenarnya sudah mulai gerah dengan kondisi ini.
“Kita cemas karena masyarakat sipil, agamawan, ilmuwan sudah keluar,” tegasnya.
“Bahkan kampus menyampaikan bahwa kondisi kita sedang tidak baik-baik saja,” sambung eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Sehingga, dia berharap perbaikan bisa segera dilakukan. Jangan sampai hasil pemilihan umum yang harusnya jujur dan adil atau jurdil malah dianggap sebaliknya.
“Apa yang menjadi perhatian masyarakat sipil, kampus, agamawan harus diperhatikan para penyelenggara. Harus diperhatikan oleh pemerinth agar kita bisa mengembalikan pada track yang benar,” ujar Ganjar.
“Karena kalau tidak kepercayaan ini akan runtuh dan kita sedang bertaruh besar pada proses demokrasi yang ada di Indonesia. Hentikan hal-hal yang bisa membikin pemilu tidak adil,” sambung politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Ketua KPU dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan serupa.
Adapun para komisioner ini diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai hal ini tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.