Bagikan:

SLEMAN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mulai sekarang berhati-hati setelah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik.

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Mahfud juga mengingatkan KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.

"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.

Karena itu, Mahfud mengatakan jika Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur.

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apa pun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya.

 

Mahfud menjelaskan putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.

"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Oleh Rio Feisal