Bagikan:

JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etika KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Pilpres 2024.

"Terkait keputusan DKPP, ketika ada pelanggaran oleh KPU apakah dengan ini Gibran bisa didiskualifikasi, padahal kita lihat etika sudah dilanggar berkali-kali?" tanya salah satu peserta acara bertajuk 'Tabrak Prof!' bersama Mahfud MD di Pos Bloc, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu 7 Februari.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mahfud Md pun dengan tegas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran sudah sah menjadi cawapres dan telah bersifat final.

"Kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai, bahwa dia sah menjadi calon, menurut hukum bunyinya begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diputuskan yang sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan" tegas Mahfud.

DKPP hukumannya kata Mahfud, merupakan sanksi administratif, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini terbukti melanggar etik bisa diberhentikan, tetapi tidak bisa diskualifikasi Gibran dari cawapres.

Meski demikian, ada sanksi moral yang melekat dalam putusan DKPP itu yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024

"Hukum formal tidak menang, tetapi kalau setiap orang mengatakan 'hei ini anak haram konstitusi', itu hukuman sosial, hukuman moral di tengah masyarakat. 'hei karena tolongan Paman', 'hei karena ini ada merekayasa hukum', ini tidak akan pernah terhapuskan selama hidupnya," tandasnya.