JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, mahfud MD menekankan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) diberi sanksi masksimal berupa hukuman mati demi membuat efek jera.
"China juga menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhkan hukuman mati," kata Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof!'di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari.
Mahfud mengatakan pertimbangan sanksi maskimal itu patut diganjar kepada para koruptor. Namun dalam hal ini, Mahfud mengingatkan sanksi hukuman mati itu hanya bisa diterapkan kepada para koruptor yang masuk dalam kategori berat.
"Cuma syaratnya hanya bisa dilakukan dalam keadaan krisis, krisis itu tidak dijelaskan, ukuran krisis itu apakah ekonomi, apa iya, ukurannya apa? Sehingga jaksa tidak ada yang mau menuntut," beber Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud kembali mengingatkan syarat hukuman mati itu sesuai dengan Undang Undang. Termasuk soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang meringankan hukuman mati koruptor jika berkelakuan baik.
"Hukuman mati itu bisa dijatuhkan tapi manakala 10 tahun selama dijatuhkan hukuman mati belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasarkan putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup, itu hukum yang ada sekarang," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud komitmen penuh memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya