Menunggu Ketegasan Dewan Pengawas KPK dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Filri Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengaduan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dilaporkan karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat melakukan kunjungan ke kampung halamannya.

Sebagai pelapor, Boyamin mengaku dirinya telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK dengan memanfaatkan teknologi video konferensi lewat platform Zoom.

"Klarifikasi via Zoom dengan Dewas KPK terkait aduan masker, helikopter, dan mobil Alphard terkait aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Ketua KPK," kata Boyamin kepada wartawan Kamis, 2 Juli.

Saat ditanya lebih jauh soal materi pemeriksaan oleh Dewas KPK itu, Boyamin enggan merinci. Dia menilai proses klarifikasi ini sebenarnya bersifat tertutup sehingga hal apa saja yang ditanyakan tidak bisa diungkap ke publik.

Dia hanya menerangkan, semua hal yang diketahuinya soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli sudah disampaikannya kepada Dewas KPK.

Setelah proses klarifikasi ini, dia menunggu langkah apa yang diambil oleh Tumpak Hatorangan, cs sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Mari kita tunggu langkah dewas selanjutnya dan semoga memenuhi harapan kita," tegasnya.

Dugaan pelanggaran kode etik ini dilaporkan setelah Firli berkunjung ke Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni. Dalam kunjungan tersebut, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta bernomor PK-JTO untuk berpergian dari Kota Palembang ke Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan dalam rangka ziarah ke makam orang tuanya.

Mengetahui penggunaan helikopter tersebut, Rabu, 24 Juni, Boyamin mengirimkan surat elektronik ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran itu. Dia menyebut Firli telah melanggar kode etik Pimpinan KPK untuk bergaya hidup mewah.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada poin 27 bagian integritas disebutkan seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama sesama insan komisi.

Kembali ke soal pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewas KPK transparan. Dia meminta hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran itu disampaikan kepada publik.

"Jika ditemukan adanya fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik maka Dewan Pengawas harus mengumumkan hal ini kepada publik," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia meminta Dewan Pengawas memberikan target waktu terhadap penanganan pelaporan tersebut. Alasannya, selama ini pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di lembaga antirasuah tersebut berjalan lamban dan kerap tak ada kejelasan.

Dia menilai ketika Dewan Pengawas tidak transparan dalam penanganan kasus ini, maka peranannya di KPK wajib dipertanyakan. "Karena hanya mendiamkan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, Firli sebagai pihak yang diadukan melanggar kode etik mengaku tak mau memikirkan permasalah tersebut dan hanya ingin bekerja.

Dia justru mengatakan, dirinya juga pernah diadukan ke Dewas KPK karena bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Jadi di rapat (bersama, red) Menko Polhukam juga saya dilaporkan," tegasnya sambil membenarkan jika dia pernah bertemu Mahfud untuk membahas masalah pekerjaan namun dia tak memaparkan lebih jauh.

"Kami kerja saja. Masa waktu kami habis karena merespons kritik dan aduan," imbuh eks Deputi Penindakan KPK ini.

Sementara, Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli pada pekan lalu untuk kasus helikopter. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, telah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta terkait laporan Boyamin tersebut. 

Dia juga memastikan Dewas akan melakukan tugasnya dengan baik. "Kami akan melakukan tugas pengawasan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.