Bagikan:

JAKARTA - Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli.

Pemecatan Hasyim Asy’ari merupakan buntut dari pengaduan kasus asusila yang dilakukannya kepada seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Kamis, 18 April 2024 lalu.

Rupanya kasus ini bukan kali pertama Hasyim Asy’ari diberikan sanksi oleh DKPP. Berikut ini deretan kasus yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

1. Dugaan pelecehan seksual anggota PPLN

Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) di Belanda. Dugaan ini berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup pendekatan, rayuan, dan bahkan tindakan asusila.

2. Perjalanan pribadi bersama wanita emas

Pada 18 Agustus 2022, Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias wanita emas. Lalu, pada Desember 2022, wanita tersebut melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.

Ia menyatakan telah dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran kode etik.

3. Kesalahan kuota 30% pencalonan perempuan

DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

4. Pelanggaran etik dalam Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari juga terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya diadukan dalam empat kasus yang menuduh mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

5. Sewa jet pribadi

Ketika menjalankan tugasnya, Hasyim pernah mendapat kritikan keras terkait penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Tudingan ini berasal dari anggota Komisi II DPR Riswan Tony yang menuduh Hasyim dan jajaran Komisioner KPU bergaya hidup mewah dan foya-foya. Namun, hal ini dibantah oleh Hasyim, menurutnya penyewaan jet pribadi tersebut dilakukan untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024.