Bagikan:

YOGYAKARTA - Sosok ‘wanita emas’ dalam kasus Hasyim Asy’ari kembali menjadi pembicaraan setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ini resmi diberhentikan dari jabatannya. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari dalam sidang putusan yang diadakan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7).

Keputusan sidang ini menjadi akhir dari jejak kasus Hasyim Asy’ari sebagai Pimpinan KPU RI. Kasus pertama yang menyeret nama Hasyim bermula di pertengahan tahun 2023 ketika dirinya dilaporkan oleh ‘wanita emas’ atas aduan pelecehan. 

Kali ini, untuk kedua kalinya Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah oleh DKPP atas kasus asusila hingga akhirnya dicopot dari jabatannya. Lantas siapa wanita emas yang menjadi korban asusila Hasyim Asy’ari?

Siapa Wanita Emas dalam Kasus Hasyim Asy’ari

Menyoroti pemberhitan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI mengajak kita kilas balik ke kasus asusila yang melibatkannya pada tahun 2023 lalu. Dalam kasus tersebut, perempuan berjuluk wanita emas melaporkan Hasyim atas tindakan pelecehan. 

Sosok “wanita emas” ini adalah Hasnaeni Moein yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu. Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, atas dugaan asusila. Andi menyebut bahwa perbuatan Hasyim tidak sesuai moral, khususnya sebagai Ketua KPU. 

"Jadi kasus pelecehan ini ada beberapa bukti-bukti WhatsApp dan kita berharap DKPP bisa memutuskan secara adil karena ada 5 komisioner DKPP,” kata Andi.

Akibat kasus tersebut, DKPP mengganjar sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Hasnaeni Moein yang akrab dipanggil “Wanita Emas”.

Hubungan Hasyim Asy’ari dengan Wanita Emas

Hasyim Asyari terbukti dan mengakui kalau dirinya telah melakukan perjalanan pribadi bersama “wanita emas” dari Jakarta ke Yogyakarta. Perjalanan tersebut dilakukan pada 18-19 Agustus 2022 silam untuk berziarah ke beberapa tempat. 

Padahal kala itu Hasyim mengantongi surat tugas bertangal 12 Agustus 2022 untuk datang ke penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta di tanggal 18-20 Agustus sebagai ketua KPU RI. 

“DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kepentingan,” ucap anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, ketika sidang pembacaan putusan. 

Perjalanan Hasyim dengan wanita emas dilakukan bersamaan kegiatan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2023. Partai Republik Satu, yang diketuai Hasnaeni, menjadi salah satu pendaftar calon peserta pemilu. 

DKPP menilai aktivitas Hasyim tersebut tidak patut dan tidak pantas karena di dirinya melekat simbol kelembagaan. DKPP juga menilai Hasyim mempunyai kedekatan pribadi dengan wanita emas di luar kepentingan penyelenggaraan pemilu. 

Kedekatan keduanya dibuktikan lewat percakapan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Namun tuduhan Hasyim melakukan pelecehan terhadap Hasnaeni tidak terbukti. 

Sidang Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU RI

DKPP memberhentikan Hasyim Asyari karena terbukti bersalah dalam tindakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pernyataan ini termuat dalam poin-poin persidangan yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah. 

“Bahwa teradu sejak awal pertemua dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” tutur Tio di ruang sidang DKPP.

Demikianlah kilas balik siapa wanita emas yang menjadi korban asusila Hasyim Asy’ari. Dalam sidang yang memutuskan Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI, dirinya lagi-lagi dilaporkan atas dugaan tindakan asusila. Baca juga kasus asusila Hasyim coreng citra KPU.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.