Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan adanya tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asyari yang berujung pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Menurut Puan, sebagai pimpinan pejabat publik Hasyim Asy'ari seharusnya mampu menjaga sikap.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli.

Puan menghormati keputusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatannya. Dia mengatakan, DPR akan segera memproses pemberhentian Hasyim setelah adanya peraturan presiden (Perpres).

"Kami menghormati keputusan DKPP. Nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," kata Puan.

Puan mengatakan, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi DPR dan penyelenggara pemilu ke depan. Sebab seringkali komisioner KPU tersandung masalah hukum.

"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," kata ketua DPP PDIP itu.

Diketahui, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap bahwa Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli.

Setelah peristiwa itu, Hasyim disebut terus mendekati korban hingga kemudian membuat pernyataan tertulis pada Januari 2024 dan merayu korban agar mau menikah dengannya.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," kata anggota DKPP.

Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4.000.000.000 (Rp4 miliar) yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.