JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengungkap alasan lembaganya tidak meminta maaf atas kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU.
Mellaz menegaskan, kasus yang membuat Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan masalah pribadi dan tidak menyeret KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Ya, bagaimana, kan? Kita enggak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli.
Terlepas dari anggapan soal kasus Hasyim mencoreng nama baik KPU, Mellaz menekankan pihaknya telah mengambil langkah agar kerja-kerja kepemiluan tetap berjalan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, KPU telah menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sampai ditetapkannya ketua definitif.
"Kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang," jelas Mellaz.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang etik Hasyim Asy’ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.
Dalam fakta persidangan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.