Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menjelaskan, soal mekanisme pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila. 

Menurut Guspardi, yang menentukan ketua KPU pengganti adalah para komisioner bukan DPR. Sehingga ia meminta komisioner KPU yang lain agar segera berembuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) ketua KPU hingga dilantiknya anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner yang baru. 

"Tentang ketua (KPU) itu yang menentukan adalah diantara mereka komisioner dan bukan DPR," ujar Guspardi kepada VOI, Kamis, 4 Juli. 

Guspardi menerangkan, Tim panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU yang lolos kualifikasi kepada Komisi II DPR. Empat belas nama tersebut yakni Hasyim Asyari, Betty Epsilon, Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, Iffa Rosita, Viryan, Yessy Yatty Momongan, M Ali Safa'at, Iwan Tompo Banner dan I Dewan Kadek Wiarsa. 

Lalu dari keempat belas orang tersebut terpilihnya 7 orang komisioner. Sehingga jika ada salah satu dari 7 orang tersebut berhenti maka otomatis nomor urut selanjutnya menjadi pengganti.

Kemudian, komisioner KPU yang sudah ada bisa secara langsung menentukan ketua KPU pengganti tanpa harus dipilih DPR. 

"Kuota yang kami tetapkan itu sesuai dengan ketentuan dan berlaku adalah 7 orang, karena dua kali lipat menjadi 14 orang. Artinya nomor urut adalah sesuatu yang merupakan (pengganti) adalah 8 kalau seandainya ada yang berhenti," jelas Guspardi. 

"Kalau tidak salah nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan," imbuhnya. 

Legislator PAN dapil Sumatera Barat itu berharap, Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan surat keputusan atas keputusan DKPP dalam seminggu ke depan. Guspardi yakini, keputusan DKPP diambil secara Arif dan bijaksana dan dalam waktu yang pas untuk diputuskan. 

"Kalau seandainya dilakukan ketika menjelang pelaksanaan pilpres, pileg tentu dinamikanya akan menimbulkan persoalan," kata Guspardi.

"Pada hari ini rasanya sesuatu yang kondusif karena pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada itu masih jauh dari hari-hari yang tetapkan yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus," pungkasnya.