Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengungkap mekanisme pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia seleksi (pansel) ulang. 

Menurutnya, penggantian Hasyim di akan berdasar pada nomor urut pansel beberapa waktu lalu. Sehingga tidak perlu ada seleksi ulang calon pimpinan KPU.

"Penggantiannya sudah diatur undang-undang, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya, otomatis nomor berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia, tim seleksi. Cuma saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu," ujar Yanuar saraf dikonfirmasi, Kamis, 4 Juli. 

Meski tidak ada seleksi ulang, Yanuar menyebut, Komisi II akan tetap akan melakukan pembahasan dengan Kemendagri. 

"Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke Komisi II. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya," kata politikus PKB itu. 

Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Yanuar mengatakan, Komisi II DPR juga akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.

"Pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong, untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya," pungkasnya.