JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta komisioner KPU yang lain agar segera berembuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) ketua KPU hingga dilantiknya anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner yang baru.
Untuk kemudian memilih ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila.
"Tentang ketua (KPU) itu yang menentukan adalah di antara mereka komisioner dan bukan DPR," ujar Guspardi kepada VOI, Kamis, 4 Juli.
Guspardi lantas menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tim panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan kepada Komisi II DPR dua kali lipat jumlah kuota yang ditetapkan.
Diketahui, pada Februari 2022 lalu DPR telah menetapkan 14 calon anggota KPU yang lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut yakni August Mellaz, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne.
"Kuota yang kami tetapkan itu sesuai dengan ketentuan dan berlaku adalah 7 orang, karena dua kali lipat menjadi 14 orang. Artinya nomor urut adalah sesuatu yang merupakan (pengganti) adalah 8 kalau seandainya ada yang berhenti," jelas Guspardi.
"Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan," imbuhnya.
Legislator PAN dapil Sumatera Barat itu berharap, Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan surat keputusan atas keputusan DKPP dalam seminggu ke depan. Guspardi yakini, keputusan DKPP diambil secara Arif dan bijaksana dan dalam waktu yang pas untuk diputuskan.
"Kalau seandainya dilakukan ketika menjelang pelaksanaan pilpres, pileg tentu dinamikanya akan menimbulkan persoalan," kata Guspardi.
BACA JUGA:
"Pada hari ini rasanya sesuatu yang kondusif karena pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada itu masih jauh dari hari-hari yang tetapkan yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus," pungkasnya.