Bagikan:

PALANGKA RAYA  - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD (35) pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas di Kompleks Pasar Ikan Jalan Mawar RT 005 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Sabtu, 29 Juni lalu. 

"Benar, pelaku SD sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Antara, Rabu, 3 Juli.

Pelaku SD ditangkap petugas pada Senin, 1 Juli sekitar pukul 22.30 Wita di seputaran Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan menangkap pelaku yang merupakan warga Murung Keramat, Kabupaten Kapuas dan mengamankan kendaraan yang dirampas pelaku," katanya.

Awal mula kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu, 29 Juni sekitar pukul 07.30 WIB di Kompleks Pasar Ikan Jalan Mawar, Kuala Kapuas.

Anak korban memberitahukan bahwa sang ayah Yudi tergeletak di lokasi dengan kondisi tubuh luka berat.  Anak korban tidak mengetahui siapa yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya tersebut.

Setelah membunuh, pelaku SD lalu kabur ke arah Jalan Seroja, kemudian memberhentikan pria bernama Reza Fahlevi yang sedang berkendaraan.

“Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau, pelaku langsung mengemudikan dari belakang melalui Jalan Seroja, Jalan Anggrek sambil mengancam, "jangan macam-macam saya habis bunuh orang jangan sampai kau yang ku bunuh," terangnya.

Sampai di Jalan Ahmad Yani, Reza yang merasa ketakutan meminta untuk diturunkan. Setelah turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD, pelaku SD langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor milik Reza tersebut.

Abdul Kadir Jailani menjelaskan diduga modus pembunuhan ini disebabkan unsur balas dendam karena SD sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban. Pelaku mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar celana pendek warna coklat muda dan coklat tua. satu lembar kemeja lengan panjang merk matic motif kotak-kotak warna abu-abu.

Satu buah senjata tajam jenis pisau dapur. satu buah helm warna putih hitam merk GM, VER mayat. Satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver.

"Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana," demikian Abdul Kadir Jailani.