Bagikan:

KAPUAS HULU - Penyidik Polres Kapuas, Hulu Kalimantan Barat, memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu terkait dugaan korupsi dan pungutan liar pengadaan ikan arwana.

"Kepala Dinas perikanan sudah kami periksa terkait dugaan tipikor dan pungli pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando dikutip Antara, Kamis, 18 Februari.

Dalam pemeriksaan, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu masih berstatus saksi. Hingga saat ini sudah belasan orang diperiksa polisi. 

"Untuk saat ini dugaan tipikor dan pungli pengadaan ikan Arwana masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan akan ada tersangka, jika statusnya sudah tahap penyidikan," sambung Rando.

Pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.

BACA JUGA:


Terkait dugaan pungli tersebut, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman sebelumnya menyatakan pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun.

"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.

"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," kata Sulaiman.