KALBAR - Kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020. Sejauh ini saksi yang diperiksa terkait perkara ini berjumlah 53 orang.
"Secara keseluruhan jumlah saksi diperiksa sebanyak 53 orang terdiri dari pegawai Dinas Perikanan Kapuas Hulu, pelaksana kegiatan (direktur perusahaan), saksi ahli termasuk juga kelompok budidaya ikan (Pokdakan) penerima manfaat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Lasido Heritson Panjaitan, di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa 3 Oktober, disitat Antara.
Dalam perkara ini, Kejari telah menahan dua tersangka inisial S dan IS yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu pada Senin 18 September.
"Kami belum bisa memastikan terkait adanya tersangka baru, tapi tidak menutup kemungkinan," ucapnya.
BACA JUGA:
Lasido mengatakan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan ikan arwana ini ditaksir mencapai Rp350 juta dari pagu anggaran pengadaan ikan arwana sebesar Rp1,1 miliar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Lasido menegaskan, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan secara hukum, akan tetapi upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara juga menjadi keharusan.
"Kerugian negara harus dikembalikan oleh pelaku karena itu kewajiban dan bisa saja kami lakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," kata Lasido.