JAKARTA - Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) Roni Januardi mengaku sudah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana di daerah tersebut.
"Saya sudah terima surat untuk dimintai keterangan oleh Polres Kapuas Hulu dan saya siap datang," kata Roni Januardi ditemui di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu dilansir Antara, Kamis, 11 Februari.
Roni mengatakan, total anggaran pengadaan budidaya ikan sebesar Rp2,6 miliar, sedangkan untuk anggaran pengadaan ikan Arwana sebesar Rp1,13 miliar.
Menurut dia, awalnya untuk pengadaan budidaya ikan sebesar Rp4,5 miliar, namun karena ada aturan potongan 50 persen dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19, sehingga anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp2,6 miliar lebih.
BACA JUGA:
"Kalau untuk pengadaan ikan Arwana sesuai DPA sebesar Rp1,16 miliar, tetapi yang terealisasi sebesar Rp1,13 miliar yang terbagi 18 paket pelaksanaan pekerjaan," kata Roni.
Dikatakan Roni, dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait pelaksanaan teknis pengadaan, tetapi secara internal sudah ada tim pengawasan.
"Kami ada tim pengawas dan untuk spesifikasi teknis dan sebaran kelompok masyarakat penerima saya tidak tahu, yang jelas tersebar di Kapuas Hulu," ucap Roni.
Dengan adanya persoalan tersebut, Roni mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum."Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus ikuti proses dan hargai hukum karena ini masih sifatnya dugaan," kata Roni.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, menyatakan pengadaan ikan Arwana tersebut dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan keterangan beberapa saksi.
"Dugaan Tipikor pengadaan ikan Arwana masih kami dalami dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," kata Rando, Rabu, 10 Februari kemarin.