KAPUAS HULU - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan tidak ada bantuan hukum bagi aparatur sipil negara yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, seperti halnya kasus dugaan korupsi pengadaan ikan arwana yang melibatkan dua orang ASN di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Kami tidak boleh menganggarkan pendampingan atau bantuan hukum untuk kasus tipikor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini di Putussibau dilansir ANTARA, Senin, 25 September.
Disampaikan Zaini, terhadap ASN berinisial S dan IS yang tersandung kasus dugaan korupsi program pengadaan ikan arwana, sesuai aturan terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan ASN. Bantuan hukum bisa diberikan untuk perkara lainnya, seperti perkara yang sifatnya perdata dan tata usaha negara.
"Sebenarnya itu dilema bagi kami juga dengan berat hati tentu kami tetap laksanakan aturan berlaku," kata Zaini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menahan dua orang tersangka berinisial S dan IS yang merupakan ASN di Pemkab Kapuas Hulu dalam kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan ikan arwana.
BACA JUGA:
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dari pagu anggaran program pengadaan ikan arwana sebesar Rp1,1 miliar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020.
Zaini mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Kapuas Hulu untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas agar kasus korupsi tidak terulang kembali.
Pemerintah daerah disebut sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum lainnya dan juga Inspektorat Kapuas Hulu.
"Inspektorat kabupaten sudah melakukan sosialisasi berdasarkan aturan dari KPK dan itu sangat tegas. Jangankan tipikor, menerima gratifikasi saja tidak diperbolehkan. Jadi, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan," kata Zaini.