Bagikan:

KALBAR - Sebanyak empat aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu yang ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai atau kapal feri terancam dipecat.

Keempat ASN itu adalah Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) inisial SD, dan tiga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) inisial BP, AJ, dan MA.

"Terhadap empat tersangka itu, kami akan menerapkan aturan administrasi kepegawaian yang mengacu petunjuk teknis pemberhentian ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Adji Winursito, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 1 Deesember, disitat Antara.

Pada Kamis 30 November, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Adapun enam tersangka terdiri atas empat ASN Pemkab Kapuas Hulu dan dua orang dari unsur swasta, yaitu direktur perusahaan inisial TK dan pelaksana pekerjaan atau pengadaan inisial AN.

Adji mengatakan Pemkab Kapuas Hulu akan melakukan koordinasi dengan Kejati Kalbar untuk langkah selanjutnya sesuai aturan berlaku terhadap empat ASN yang terjerat dugaan korupsi pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar ini.

"Pada prinsipnya Pemkab Kapuas Hulu mendukung proses hukum yang melibatkan empat orang PNS tersebut," katanya.

Terpisah, pada Kamis 30 November, Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf mengungkapkan akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar lantaran dalam pengadaan kapal feri para tersangka membeli kapal bekas yang seharusnya baru.

Yusuf mengatakan selama proses penyidikan, Kejati Kalbar telah menyita uang tunai sebesar Rp335 juta dan terdapat penyetoran atau pengembalian uang negara sebesar Rp440 juta sehingga kerugian negara atas perkara tersebut saat ini kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.