Bagikan:

NTB - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) dilibatkan dalam audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

"Iya, kalau kapal kayu Bima, memang ada permohonan penghitungan ke Inspektorat NTB," kata Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis 9 November, disitat Antara.

Dengan adanya permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibnu menyebutkan pihaknya sedang melakukan kajian untuk melihat terlebih dahulu potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Jadi, saat ini sedang berproses," ujarnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Kejari Bima telah memeriksa saksi-saksi maupun mengumpulkan bukti petunjuk berupa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penyidik kejari Bima juga meminta penguatan alat bukti berupa pemeriksaan fisik dari kalangan akademisi yang ahli di bidang perkapalan.

Penyidik sudah menerima hasil cek fisik tersebut dan kini menjadi data pendukung dalam kegiatan inspektorat menghitung kerugian negara.

Pada proyek pengadaan kapal kayu ini, dinas perhubungan merealisasikan anggaran pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK).

Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.