NTB - Kejaksaan melimpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi membenarkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Mataram.
"Iya, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sudah diterima, tinggal menunggu penetapan hakim," kata Deby di Mataram, NTB, Jumat 13 September, disitat Antara.
Saat ini penahanan empat tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat untuk memudahkan menjalani persidangan di PN Mataram
Adapun PN Mataram telah menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik empat tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Kabupaten Bima tersebut.
"Majelis hakimnya Lalu Moh. Sandi Iramaya, Isrin Kurniasih, dan Djoko Soepriyono," ujarnya.
Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kelik menyampaikan bahwa Ketua PN Mataram menetapkan pada Rabu, 25 September 2024.
"Hari Rabu, 25 September 2024, sidang perdana," ucap dia.
BACA JUGA:
Adapun empat tersangka dalam perkara ini berinisial AF, AS, MS, dan SA dengan masing-masing punya peran berbeda.
Untuk AF merupakan direktur perusahaan pemenang lelang proyek dari CV Berkah Bersaudara. Kemudian, AS merupakan Direktur CV Baru Muncul yang melaksanakan proyek di lapangan atas nama CV Berkah Bersaudara.
Selanjutnya, tersangka MS dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Dalam berkas perkara, jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan, kejaksaan telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Sebelum akhirnya menjalani penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, empat tersangka telah menjalani penitipan penahanan jaksa di Rutan Kelas II B Raba Bima.