Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik panitia seleksi (pansel) setelah mengumumkan 20 orang lolos ke tahapan selanjutnya. Sebab, kebanyakan berasal aparat penegak hukum.

“Berdasarkan pengamatan ICW dari total 20 orang kandidat calon komisioner KPK, 45 persen atau sekitar sembilan orang di antaranya berasal dari klaster penegak hukum baik aktif maupun purna tugas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 September.

Keputusan ini kemudian ditanyakan oleh ICW, ujar Kurnia. “Apakah pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum,” tegasnya.

Jika benar, sambung Kurnia, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir. Pertama, Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK jelas melanggar Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum.

“Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada pansel,” ungkapnya.

“Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun misalnya kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum,” sambung Kurnia.

Selain itu, ICW menilai Pansel Capim dan Dewas KPK tak mengerti seluk beluk kelembagaan komisi antirasuah. Kurnia menyinggung tidak ada aturan yang menyebut pimpinan KPK harus aparat penegak hukum.

Kemudian peluang konflik kepentingan dan loyalitas ganda juga bisa terjadi. “Sederhananya bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya,” tegasnya.

“Hal lain juga jaminan apa yang bisa diberikan pansel bahwa calon dari klaster penegak hukum hanya akan tunduk pada perintah UU di tengah maraknya fenomena jiwa korsa di lembaga asalnya,” kata pegiat antikorupsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan ada 20 calon pimpinan terpilih dari 40 yang mengikuti proses asesmen. Dia tidak membacakan secara langsung karena pengumuman bisa dilihat melalui situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan KPK.

Dari total tersebut, nama Nurul Ghufron tidak masuk sebagai salah satu. Adapun dia baru saja dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan pendapatan hingga 20 persen oleh Dewan Pengawas KPK.

Ghufron terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh atau jabatannya terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Dwi Mandasari. Dia menghubungi Sekjen sekaligus Plt Inspektur Jenderal Kementan Kasdi.

Berikut adalah nama calon pimpinan yang lolos ke tahapan selanjutnya.

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Didik Agung Widjanarko

4. Djoko Poerwanto

5. Fitroh Rohcahyanto

6. Harli Siregar

7. I Nyoman Wara

8. Ibnu Basuki Widodo

9. Ida Budhiati

10. Johan Budi Sapto Pribowo

11. Johanis Tanak

12. Michael Rolandi Cesnanta Brata

13. Muhammad Yusuf

14. Pahala Nainggolan

15. Poengky Indarti

16. Sang Made Mahendrajaya

17. Setyo Budiyanto

18. Sugeng Purnomo

19. Wawan Wardiana

20. Yanuar Nugroho