Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Manajer Keuangan PT Inti Alasindo Energy (IAE), M. Ridwan pada Selasa, 10 September kemarin.

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.

“Saksi MR hadir (di Gedung Merah Putih KPK, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September.

Tessa menyebut penyidik mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut. Di antaranya kerja sama antara perusahaan swasta dan pelat merah itu dalam pengadaan gas.

“Didalami terkait dengan kerja sama-kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," ungkapnya.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Wenny Ayu Hapsari yang merupakan Head Of Legal Contract PT PGN. Tapi, dia mangkir tanpa memberikan keterangan.

"Saksi belum hadir sampai saat ini," ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019.

Adapun Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sementara yang lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas.

Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tersebut kemudian disampaikan ke KPK.

Komisi antirasuah menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.