Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo atau SYL itu divonis 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada Kasdi Sugabyono yang nilainya mencapai Rp400 juta.

Apabil Kasdi tak mampu membayarnya, maka, akan diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan lamanya.

"Dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Sugeng.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Kasdi Subagyoni divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Eks anak buah SYL itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

"Dan, denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambung hakim.

Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan Muhammad Hatta.

Saat itu, Kasdi Subagyono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.