Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis lima tahun penjara eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Langkah hukum lanjutan ini diambil karena putusan belum memenuhi rasa keadilan.

"Alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu, 15 Februari.

Dalam tuntutan jaksa, hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Hanya saja, vonis yang diberikan justru lebih ringan yaitu lima tahun.

Ali memastikan upaya banding sudah diajukan lewat Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Batas tujuh hari dipastikan tak terlewat dan KPK berharap banding bisa dikabulkan.

"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," ucap Ali.

Dalam kasus suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada 9 Februari lalu, Richard Louhenapessy dijatuhi vonis lima tahun penjara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.

Berikutnya, hakim juga memerintahkan Richard membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Putusan ini dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap untuk pemberian izin gerai Alfamidi.