KPK Belum Mau Berkomentar soal Kasasi yang Diajukan eks Bos Garuda Indonesia
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Sebab, KPK masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding yang dijukan Emirsyah Satar dan akan mempelajarinya.

"Saat ini KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta dan setelah itu akan dipelajari pertimbangannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus.

Setelah mempelajari putusan, nantinya KPK kemudian akan mengambil langkah selanjutnya. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan pengajuan kasasi merupakan hak dari seorang terdakwa. Namun dia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan argumentasi serta bukti terkait keterlibatan Emirsyah dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Namun KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," tegasnya.

Diketahui, eks Dirut PT Garuda Indonesia itu telah mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena merasa tidak adil.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap eks Dirut Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim yang menangani banding yang diajukan Emirsyah mengatakan vonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor sudah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tak ada hal baru dalam memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah.

Putusan PT DKI Jakarta itu juga makin menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan TPPU.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

Dia juga dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.