JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori kasasi untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA)di kasus suap pengurusan perkara. Proses ini dilakukan pada Senin, 21 Agustus kemarin.
“Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan teregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus.
Ali bilang ada sejumlah argumentasi dari fakta persidangan yang dituangkan jaksa penuntut dalam memori kasasi itu. Salah satunya, soal Gazalba yang disebut sebagai ‘bos dalam’.
“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘bos dalam’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujarnya.
Tak hanya itu, ada perbuatan Gazalba lainnya yang membuat komisi antirasuah tak terima dia divonis bebas. Sehingga, MA diharap memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan,” tegas Ali.
“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.
Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.
BACA JUGA:
Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.