Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Rabu, 9 Agustus. Gugatan ini dilakukan untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus suap pengurusan perkara.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali bilang upaya hukum lanjutan ini diajukan setelah jaksa mempelajari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Langkah ini mereka lakukan setelah mendapat salinan putusan lengkap.

"Saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.