Hakim Agung Gazalba Saleh Berpeluang Ditahan KPK Lagi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kemungkinan ini terbuka meski dia baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung.

Awalnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gazalba saat ini juga sedang diusut dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia bahkan sudah diumumkan sebagai tersangka.

"KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.

Ke depan, KPK memastikan penahanan terhadap Gazalba bakal dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi, Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan tersebut.

"Masa penahanan perkara ketika sudah cukup (bukti, red), tidak pernah ada, kan, tersangka KPK yang tidak ditahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut Gazalba kini masih berstatus sebagai terdakwa meski sudah dibebaskan dari tahanan. Sebab, KPK masih mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan.

"Jadi dua, pararel, nanti kasasinya diajukan dan kami juga selesai pemberkasan gratifikasi dan TPPU-nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Putusan ini kemudian dilawan komisi antirasuah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.