Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik POM TNI mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.

Penyidik POM memeriksa tersangka penyuap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Penyidik dari POM TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bersama terhadap para tersangka pemberi yang ada di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Adapun dalam konstruksi perkara, ada tiga pemberi uang ke Henri melalui bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"(Ketiganya, red) ini diperiksa tentunya sebagai saksi untuk perkara tersangka penerimanya yang saat ini sudah ditahan di Puspom TNI," tegas Ali.

Ali mengatakan proses penyidikan bersama ini memang sudah sepakat dilakukan. Kesepakatan terjadi setelah Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Pada prinsipnya tentu KPK juga akan terus meningkatkan kerja sama, sinergi dengan pihak TNI," ujarnya.

"Ke depan bila kemudian ada oknum-oknum TNI, misalnya, yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi dan justru kemudian nanti ada kerja sama antara pihak Puspom TNI dengan KPK untuk menyelesaikan dugaan yang dimaksud," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

KPK pun meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.