Rumah Penyuap Kabasarnas Ternyata Sudah Digeledah Penyidik KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan di kasus suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah pernah dilakukan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah. Mereka melakukan upaya paksa di kediaman pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.

"Informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari pihak swasta sudah pernah dilakukan (penggeledahan, red) oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.

Ali tak memerinci hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Tapi ditegaskan proses pencarian bukti ini ke depan akan dilakukan bersama dengan penyidik POM TNI.

Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah saling sepakat untuk melaksanakan investigasi bersama dalam kasus ini. "Nanti kami koordinasikan lebih lanjut dari penyidik Puspom TNI," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

KPK kemudian meminta maaf dan menegaskan hanya mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.