Kabasarnas Disebut KPK Akui Terima Uang dari Pihak Swasta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengakui adanya penerimaan uang. Pengakuan itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus.

Selain Henri, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga menyampaikan pengakuan yang sama saat diperiksa penyidik komisi antirasuah.

“Informasi dari teman-teman yang melakukan riksa keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.

Ali mengatakan pemeriksaan Henri dan Afri dilakukan di Mako Puspom TNI. Pemeriksaan itu dipastikan telah berkoordinasi dengan pihak TNI karena keduanya adalah tentara aktif.

“Jadi kami telah berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI,” ujarnya.

“Oleh karena itu hari Rabu kemarin tim penyidik bertempat di Mako Puspom TNI telah melakukan pemeriksaan,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

KPK pun meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.