JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Dia adalah satu dari tiga tersangka pemberi suap terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.
Alexander menyebut Mulsunadi ditahan terakhir karena baru saja tiba di Tanah Air. “Karena tersangka sedang melakukan perjalanan bisnis,” tegasnya.
Selanjutnya, Mulsundi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penyidik bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan.
Dalam kasus ini, Henri sebagai Kabasarnas diduga meraup fee yang disebut sebagai dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023 dan diterima melalui Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA:
Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.