Bagikan:

NTT - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada membentuk gugus tugas penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai dari desa.

"Pemerintah Kabupaten Ngada perlu membentuk Satgas TPPO mulai dari desa sehingga masyarakat juga aktif dalam upaya penanggulangan terjadinya kasus TPPO di Kabupaten Ngada," kata Marciana dalam keterangan tertulis, Minggu 30 Juli, disitat Antara.

Marciana juga sempat mengungkap hal serupa dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal di Ngada.

Dia mengatakan, masih banyak masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum memahami permasalahan sebagai penyebab terjadinya kasus perdagangan orang yang selama ini marak terjadi di NTT.

"Sebagai contoh masih banyak calon tenaga kerja baik yang akan bekerja di luar daerahnya (antar-daerah) maupun ke luar negeri (antar-negara) tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi," tuturnya.

Menurut dia, sejumlah dokumen seperti pemalsuan kartu kependudukan maupun tidak memiliki kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hasil rekam medis yang tidak sesuai dengan data asli calon tenaga kerja, serta pemalsuan sertifikasi pelatihan yang tidak dimiliki para pekerja.

"Selain itu, masih banyak tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tanpa memiliki keterampilan bekerja yang memadai sehingga ada yang menjadi korban penganiayaan dilakukan majikan saat bekerja di luar negeri," kata Marciana.

Dia berharap Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di daerah dapat diaktifkan kembali untuk melatih para calon tenaga kerja agar memiliki keterampilan bekerja yang baik sebelum bekerja ke luar negeri.

Ia juga berharap masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk dokumen atau surat-surat resmi guna mencegah terjadinya perdagangan orang.

Dia mengatakan setiap calon tenaga kerja paling tidak mengetahui kemana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang akan dilakukan selama bekerja di luar daerah atau luar negeri.

"Untuk melaksanakan pemberantasan TPPO, pemerintah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO," ujarnya.

Marciana meminta juga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat hingga kepala desa dan lurah harus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap calon-calon tenaga kerja.