Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri meringkus 8 tersangka yang akan menyelundupkan 123 orang untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. Mereka tergabung dalam 9 jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni.

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka merupan jaringan Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka diketahui menggunakan modus melalui jalur laut dan pelabuhan kecil dengan harapan bisa menghindari pemantauan petugas.

"Para tersangka menggunakan 2 modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus)," sebutnya.

Sementara hasil pendataan, 123 orang yang bakal dijadikan PMI ilegal itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, ada di antaranya merupakan anak-anak.

"Berhasil menyelamatkan 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," ungkap Asep.

Selain mengamankan 8 tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan semisal 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 4 jucto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.