INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
"Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang," kata Kepala Polres Indramayu AKBP Fahri Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.
Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO.
Kapolres menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
"Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO," tuturnya.
Fahri mengungkapkan kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.
Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi, korban kemudian diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui PT Elsafah Adi Wiguna untuk menjadi asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,5 juta per bulan.
"Namun, nahas, korban terjatuh dan mengalami sakit, bahkan dipecat oleh majikannya. Korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi," katanya.
BACA JUGA:
Kapolres menjelaskan penempatan pekerja migran di Uni Emirat Arab saat ini dilarang sehingga dapat dipastikan pemberangkatan korban adalah tindakan yang ilegal.
Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.