JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dilansir Antara, Minggu, 15 Agustus.
Luthfi mengatakan empat anak perempuan di bawah umur itu dua berasal dari Kabupaten Indramayu, satu Majalengka, dan satu lainnya dari Cirebon.
Mereka lanjut Luthfi, sebelumnya dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.
"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," tuturnya.
BACA JUGA:
Keempat anak perempuan di bawah umur itu kata Luthfi, menjadi korban TPPO, di mana mereka dikirim ke Papua oleh orang yang saat ini masih diburu pihak Kepolisian, karena memperkerjakan mereka menjadi PL.
Luthfi mengatakan para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2 sampai tiga bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.
"Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan," katanya.