Bagikan:

MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengungkapkan anggota polisi berinisial Briptu HA yang menjadi kurir narkoba ditetapkan sebagai tersangka. Briptu HA disebut dijanjikan upah Rp40 juta untuk membawa sabu seberat 2 kg dari Tarakan, Kalimantan Utara.

"Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta dalam melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolda dilansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing bungkusan satu kilogram narkoba jenis sabu di dalam tas ranselnya.

"Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia)," ungkap Perwira tinggi Polri ini.

Selain itu, yang bersangkutan diketahui merupakan polisi aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari pendalaman keterangan, Briptu HA berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.

Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C. Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.

Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.

Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, dimana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel.