JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional berinisial DDM dan JH. Dari tangan kurir itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 15,8 Kg yang disimpan dalam kemasan teh warna hijau.
Penangkapan terhadap dua kurir ini bemula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dari Pulau Rupat ke kota Dumai. Berbekal informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.
Benar saja, setelah melakukan penyelidikan didapat infor pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka.
Setelah melakukan koordinasi, selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal penyeberangan.
"Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15,8 Kg yang disembunyikan di bawah kursi tengah mobil jenis minibus bernomor polisi B 1504 NKT," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu 11 Juli.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah memeriksa dua tersangka untuk mendalami asal barang terlarang itu. Dari pengakuannya keduanya mengaku cuma sebagai kurir yang dijanjikan diberikan upah.
"Diberi upah Rp5 juta per paket jika kedua tersangka berhasil membawa sabu ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada S," kata dia.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.